PortalGaptek - Kementerian
Komunikasi dan Informatika telah memblokir sekitar 835.000 situs porno sejak
2010 hingga Juni 2012.
"Dari jumlah itu, situs-situs porno yang masuk aduan dan
dinyatakan tidak aktif kami hapus," kata Direktur Bisnis Direktorat
Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Azhar Hasyim, setelah rapat evaluasi pemblokiran situs berkonten negatif di
Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Azhar mengatakan, jumlah 835.000 situs pornografi itu merupakan data
hingga Juni 2012 dengan rata-rata situs yang diblokir sebanyak 100 situs per
hari dan tidak terdapat situs pornografi berdomain .id.
Direktur Bisnis Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat pada Desember 2010, sebanyak
833.000 situs pornografi telah diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, menurut Azhar, berencana
melakukan koordinasi dengan perusahaan situs pencari di internet, Google,
terkait penggunaan kata-kata kunci yang umum dipakai situs-situs pornografi.
"Kami belum melakukan pembicaraan dengan Google, tapi dengan
YouTube sudah," kata Azhar.
Azhar menjelaskan, Kemenkominfo tidak sepenuhnya berkapasitas menutup
situs-situs yang mengandung pornografi berdomain .com karena tidak terdaftar di
Indonesia.
Kemenkominfo menerima pengaduan situs-situs pornografi dan sarana
kontrol teknologi dunia siber kepada masyarakat melalui kanal
trustpositif.kominfo.go.id.
Posting Komentar